Dikira Kijang, Pria di Kaltim Bidik dan Tembak Sepupunya

Dikira Kijang, Pria di Kaltim Bidik dan Tembak Sepupunya - GenPI.co KALTIM
Dikira Kijang, Pria di Kaltim Bidik dan Tembak Sepupunya. Foto: Jpnn.

AM dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 360 KUHP. Karena kelalaiannya menyebabkan luka berat pada korban dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (jpnn)

 

BACA JUGA:  Kabar Covid-19 Indonesia, di Kaltim Grafiknya Melandai

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MA Berburu Kijang di Hutan Dini Hari, Dor! Terdengar Jeritan, Ya Ampun, Ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya