AM dijerat polisi dengan pasal berlapis, yakni Pasal 360 KUHP. Karena kelalaiannya menyebabkan luka berat pada korban dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (jpnn)
BACA JUGA: Kabar Covid-19 Indonesia, di Kaltim Grafiknya Melandai
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MA Berburu Kijang di Hutan Dini Hari, Dor! Terdengar Jeritan, Ya Ampun, Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News