Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Terungkap, Pelakunya Ternyata

Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Terungkap, Pelakunya Ternyata - GenPI.co KALTIM
Polisi menangkap empat orang kasus penggelapan pupuk sawit seberat 9,7 ton milik salah satu perusahaan di Kabupaten Berau. Foto: jpnn.

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap empat orang kasus penggelapan pupuk sawit seberat 9,7 ton milik salah satu perusahaan di Kabupaten Berau.

Mereka yang ditangkap berinisial YP (34), TTA (35), ML (33), dan FD (37). Mereka seorang mandor, dua sopir, dan satu orang karyawan di perusahaan tersebut.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Lubis Ridwan mengatakan penangkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan petugas kepolisian. 

BACA JUGA:  Cara Kaltim Tekan Stunting, Manfaatkan Pekarangan Rumah

"Kami menerima informasi (dari anggota polisi, red), kemudian kami lakukan penyelidikan pada Rabu (11/5) lalu," kata dia, Senin (16/05/2022).

Mereka ditangkap saat sedang menjual pupuk milik perusahaan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:  Wagub Kaltim Janjikan Rp100 Juta bagi Juara MTQ Nasional

"Mereka langsung kami amankan. Ternyata kegiatan para tersangka itu diketahui sudah sering kali dilakukan," ucapnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan.

BACA JUGA:  Satu Anak di Kaltim Diduga Hepatitis Akut, Dinkes: Jangan Panik

Selain itu, diamankan juga satu unit truk yang digunakan untuk membawa pupuk sawit. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Perusahaan Terungkap, Pelakunya, Oalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya