"Total pupuk milik perusahaan yang mereka gelapkan itu sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta," ucapnya.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Mapolsek Kepulauan Derawan. Mereka dikenakan polisi dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan.
"Keempatnya dikenakan Pasal 374 dengan ancaman lima tahun penjara," ujar AKP Lubis. (jpnn)
BACA JUGA: Cara Kaltim Tekan Stunting, Manfaatkan Pekarangan Rumah
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penggelapan 9,7 Ton Pupuk Sawit Perusahaan Terungkap, Pelakunya, Oalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News