Senator asal Kalimantan Tengah itu menyebut, proses pembahasan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, cukup terburu-buru. Hal itulah yang membuat DPD RI memberikan catatan atas proses pembahasan hingga diundangkannya payung hukum tersebut.
Ditambah lagi, lanjut dia, adanya catatan kritis dari para narasumber dalam diskusi seputar Smart City dan kearifan lokal di IKN Nusantara, yang digelar Jakarta Journalist Centre.
Di mana catatan kritis tersebut dari sisi demokratis dan pelibatan publik dalam rencana ini.
BACA JUGA: Burung Rangkong di Kaltim Terancam Punah, Ini Penyebabnya
"Sikap kritis dan pengawalan tentu harus terus dilakukan, terlebih oleh para sahabat jurnalis, mengingat proses pembangunan IKN ini akan berkelanjutan dan tidak serta merta jadi," kata dia.(Ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News