
GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 untuk semua daerah.
Sebab, saat ini penyebaran virus corona (covid-19) di Kaltim menurun signifikan.
Peraturan terbaru soal PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 12/2022.
BACA JUGA: Tambang Ilegal Bahaya, Please Pemprov Kaltim Bertindak
Ingub tersebut berlaku sejak 7 Juni 2022 sampai 4 Juli 2022. Namun, peraturan bisa diubah sesuai kebutuhan.
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan penerbitan ingub itu sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Target Investasi Rp 54 Triliun, Yakin Bisa?
"Jadi, dari ingub itu ditetapkan seluruh kabupaten/kota se-Kaltim masuk PPKM Level 1," ucap Syafranuddin, Jumat (10/6).
Pria yang karib disapa Ivan itu menjelaskan masyarakat bisa beraktivitas seratus persen.
BACA JUGA: Balikpapan Minta Penanganan Abrasi Pantai, Pemprov Sebut Sulit
Meskipun demikian, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News