Gubernur Kaltim Tolak Honorer Dihapus, Kabar Baik bagi PPPK

Gubernur Kaltim Tolak Honorer Dihapus, Kabar Baik bagi PPPK - GenPI.co KALTIM
Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan SK pengangkatan Guru SLTA di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 7 Juni 2022. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemprov Kaltim

GenPI.co Kaltim - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menolak tenaga honorer dihapus.

Hal itu tidak sesuai dengan keputusan pemerintah tentang penghapusan honorer pada akhir November 2023.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan keputusan tentang penghapusan honorer melalui Surat Edaran Menteri PANRB, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

BACA JUGA:  62 Guru Honorer Terima SK PPPK, yang Lain Menyusul

"Pak Isran Noor sudah memutuskan tidak akan menghapus tenaga honorer," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah, Jumat (10/6).

Dia menjelaskan Pemprov Kaltim akan mengalokasikan dana di APBD untuk gaji pegawai honorer.

BACA JUGA:  DPRD Minta Tenaga Honorer Diakomodasi di IKN Nusantara

"Tidak ada penghapusan,” ucap Diddy.

Menurut Diddy, permasalahan bukan soal jumlah tenaga honorer, melainkan kebutuhan di Kaltim.

BACA JUGA:  Di Depan Anies Baswedan, Gubernur Kaltim Tegaskan Soal Honorer

“Beliau (Gubernur Isran Noor, red) tetap kebijakannya honorer tetap perlu ada," kata Diddy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya