
Kurniawan mengatakan harus ada dasar hukum yang ditandatangani gubernur terlebih dahulu.
“Setelah itu, baru bisa pejabat fungsional yang sebelumnya sebagai pejabat pengawas melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," ucap Kurniawan. (*)
BACA JUGA: ADWINDO Kaltim Dilantik, Tugasnya Berat
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News