
GenPI.co Kaltim - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menyederhakan birokrasi bagi aparatur sipil negara (ASN).
Secara khusus, penyederhanaan akan dilakukan terhadap pejabat administrator dan pengawas.
Penyederhanaan tersebut merupakan tindak lanjut dari anjuran Kemenpan-RB.
BACA JUGA: ADWINDO Kaltim Dilantik, Tugasnya Berat
Untuk melakukannya, Pemprov Kaltim melakukan tiga tahapan, yakni perubahan struktur organisasi, penyederhanaan jabatan, dan sistem kerja birokrasi.
Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim H Muhammad Kurniawan menjelaskan pihaknya berkonsentrasi menggelar sosialisasi dan melaksanakan penyederhanaan itu.
BACA JUGA: Yang Lain Pengin Jadi ASN, 2 Oknum Ini Malah Konsumsi Narkoba
“Jadi, ada tiga tahapan yang kami lakukan agar mendukung penyederhanaan birokrasi ini," ucap Kurniawan sebagaimana dilansir laman Pemprov Kaltim, Selasa (14/6).
Menurut Kurniawan, harus ada dasar hukum untuk melakukan penyederhanaan birokrasi di daerah.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS dan ASN, Peluang Bagus Nih
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi biro organisasi, akan dilakukan finalisasi aturan yang melaksanakan penyederhanaan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News