Kepada petugas, PM mengaku baru satu kali memeras dengan alasan faktor ekonomi.
PM dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News