Modus Warga Samarinda Memeras Mencoreng Citra BNN, Parah

Modus Warga Samarinda Memeras Mencoreng Citra BNN, Parah - GenPI.co KALTIM
Pria berinisial PM yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena memeras warga. Foto: Antara

Kepada petugas, PM mengaku baru satu kali memeras dengan alasan faktor ekonomi.

PM dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal sembilan tahun. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya