Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto

Babak Baru Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Bukit Soeharto - GenPI.co KALTIM
Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kehutanan saat akan menyerahkan 3 tersangka kasus tambang ilegal di Bukit Soeharto ke Kejati Kaltim. Foto: Dokumentasi KLHK

Dia menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Para tersangka juga dijerat Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar. (mar1/jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya