GenPI.co Kaltim - Kasus tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto segera memasuki babak baru.
Tiga tersangka segera diadili. Mereka ialah M (60), ES (38), serta ES (34).
Sebelumnya, Tim Gakkum LHK menangkap sebelas orang saat melakukan penindakan tambang batu bara ilegal di Bukit Soeharto, Minggu (21/3).
BACA JUGA: Brimob Polda Kaltim Ledakkan Granat Sisa Perang Dunia II, Duaarr
Dari sebelas orang tersebut, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
M adalah penanggung jawab lapangan dalam penambanga batu bara ilegal di Bukit Soeharto.
BACA JUGA: Warga Korsel Meninggal, Polda Kaltim Hentikan Penyelidikan
ES dan ES adalah operator excavator. Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menilai berkas perkara tiga tersangka itu sudah lengkap.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan pihaknya berupaya menegakkan hukum yang adil secara konsisten.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Nekat Masuk Polda Kaltim, Lihat Akhirnya
"Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan dukungan semua pihak, terutama masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak," kata Eduward, Senin (20/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News