Warning untuk PNS Kaltim, Awas Langsung Dipecat

Warning untuk PNS Kaltim, Awas Langsung Dipecat - GenPI.co KALTIM
Para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kalimantan Timur (Kaltim) bisa langsung dipecat jika sering bolos kerja. Foto: JPNN/GenPI.co

Dia menjelaskan jam kerja PNS pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja minimal 37,5 jam per minggu.

Oleh karena itu, PPK diminta mengawasi PNS agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“(Hal itu, red) dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,” tutur Tjahjo. (*)

BACA JUGA:  ASN dan PNS Disarankan Beli Beras Petani Lokal

 

 

BACA JUGA:  PNS Diancam Dibacok Pakai Golok oleh Pengacara di Kukar

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya