Adi Lakukan Perbuatan Terlarang ke Mbak Triska, Keterlaluan

Adi Lakukan Perbuatan Terlarang ke Mbak Triska, Keterlaluan - GenPI.co KALTIM
Pemuda bernama Adi (27) ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena melakukan perbuatan terlarang terhadap Triska Rahayu. Foto: Polresta Samarinda

Polisi menangkap Adi di Masjid Cheng Ho, Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, pukul 16.20 WITA.

Saat itu, Adi hendak kabur ke Balikpapan untuk menghilangkan jejaknya.

Iptu Syahrir menjelaskan pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti dua HP, SIM, STNK, dan uang tunai.

BACA JUGA:  Masuk Perangkap, Zulkifli Ditangkap Polisi Polresta Samarinda

“Dia belum sempat menjual hasil curiannya, tetapi uang Rp 400 ribu sudah digunakan jadi tersisa Rp 154 ribu," kata Iptu Syahrir. (mcr14/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya