
GenPI.co Kaltim - Pemuda bernama Adi (27) ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena melakukan perbuatan terlarang terhadap Triska Rahayu.
Adi menjambret tas milik Triska di Gang Nurul Hasanah, Jalan Antasari, Samarinda, Kamis (30/6).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Syahrir Husain menjelaskan penjambretan bermula ketika Triska hendak kembali ke indekosnya.
BACA JUGA: Masuk Perangkap, Zulkifli Ditangkap Polisi Polresta Samarinda
Saat itu, Triska baru saja pulang dari membeli tiket pesawat untuk pulang kampung ke Berau.
Triska tidak menyadari dibuntuti Adi. Korban yang mengendarai sepeda motor langsung dipepet dari belakang.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Gelar Operasi Patuh Mahakam, Ini Jadwalnya
Adi lantas menarik tas milik Triska, lalu memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Triska langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polresta Samarinda.
BACA JUGA: Polresta Balikpapan Dapat Tangkapan Besar, Barang Bukti Banyak
“Anggota kami langsung turun melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Ipda Syahrir, Minggu (3/7).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News