Ibu Muda Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek

Ibu Muda Sering Lakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek - GenPI.co KALTIM
Ibu muda berinisial NW ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang karena sering melakukan perbuatan terlarang di kontrakannya. Foto: Polres Bontang

Tatok menjelaskan NW dijerat Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

NW terancam hukuman maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta. (mar1/jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya