Tatok menjelaskan NW dijerat Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
NW terancam hukuman maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta. (mar1/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News