GenPI.co Kaltim - Ibu muda berinisial NW ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang karena sering melakukan perbuatan terlarang di kontrakannya.
Dia diciduk karena sering melakukan transaksi narkoba di kontrakannya di Jalan Kapal Pinisi dan RT 38 Kelurahan Loktuan, Selasa (12/7).
Petugas yang menggerebek ibu lima anak itu datang menggunakan pakaian preman.
BACA JUGA: Ayah dan Anak Tiri Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Kasat Narkoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Hariyanto menjelaskan personelnya melakukan penyamaran di sekitar kontrakan NW.
“Sebab, berdasarkan informasi, di rumah kontrakan itu sering dijadikan transaksi narkoba,” kata Tatok, Kamis (14/7).
BACA JUGA: Adi Lakukan Perbuatan Terlarang ke Mbak Triska, Keterlaluan
Dia mengatakan jajarannya menemukan sabu-sabu dan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu.
Setelah menangkap, polisi langsung membawa NW ke Mako Polres Bontang.
BACA JUGA: Mantan Karyawan Lakukan Perbuatan Terlarang di Mall Balikpapan
NW pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjadi pengedar narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News