
GenPI.co Kaltim - SF alias Uli (29) dan MS alias Paci (67) ditangkap polisi dari Polresta Samarinda karena mengedarkan sabu-sabu.
Personel Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 514 gram.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan pada awalnya pihaknya menerima informasi tentang pengiriman narkoba dari Nunukan.
BACA JUGA: Daging Gulai Isi Sabu-Sabu Nyaris Masuk Lapas Samarinda
Ary mengatakan sabu-sabu itu dibawa dua pria, yakni SF dan MS. Petugas pun melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama Polsek Sungai Pinang.
“Dua pelaku diamankan, tepat di depan polsek saat (petugas, red) melakukan pemeriksaan," kata Ary sebagaimana dilansir laman Polresta Samarinda, Sabtu (16/7).
BACA JUGA: Yang Lain Pengin Jadi ASN, 2 Oknum Ini Malah Konsumsi Narkoba
Dia menjelaskan para pelaku membawa sabu-sabu dari Nunukan melalui jalur darat menggunakan kendaraan sewaan.
Ary menuturkan kedua pelaku disuruh anak Paci mengambil sabu-sabu di Pulau Rumput Laut Sebatik.
BACA JUGA: Gunung Bugis Sarang Narkoba Balikpapan, Kasusnya Banyak
"Dia (anak Paci, red) meminta ayahnya mengambil barang di Sebatik bersama dengan rekannya, yakni SF, pria yang akan datang dari Kendari ke Nunukan dari seseorang,” tutur Ary.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News