Pasutri Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Majikan

Pasutri Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Majikan - GenPI.co KALTIM
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JH dan S ditangkap polisi dari Polsek Balikpapan Utara karena melakukan perbuatan terlarang di rumah majikan. Foto; Novi/Antara

GenPI.co Kaltim - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JH dan S ditangkap polisi dari Polsek Balikpapan Utara karena melakukan perbuatan terlarang di rumah majikan.

Mereka mencuri uang tunai Rp 30 juta dan emas sebanyak 200 gram dari ruko milik majikannya di Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

JH menggunakan kunci duplikat untuk mengambil barang berharga milik majikannya.

BACA JUGA:  Gudang di Balikpapan Ini Jadi Sasaran Pencurian Sampai 15 Kali

Sebelum melakukan aksinya, dia sudah mengetahui tempat penyimpanan barang milik bosnya.

Kapolsek Balikpapan Utara Komisaris Polisi Eko Budi menjelaskan JH tidak muncul setelah melakukan aksi pada 22 Juni 2022.

BACA JUGA:  Bawa Nama Kapolri, Kapolda Kaltim: Jangan Lengah

“JH tidak pernah lagi masuk kerja di toko bangunan milik majikannya itu,” kata Eko, Kamis (28/7).

Dia menjelaskan petugas mencurigai JH karena yang bersangkutan menghilang, termasuk istrinya.

BACA JUGA:  IKN Nusantara, Sikap Kapolda Kaltim Tegas, Buktikan!

Sebulan berselang ada informan yang melaporkan bahwa JH berada di Kampung Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya