Pasutri Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Majikan

Pasutri Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Majikan - GenPI.co KALTIM
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial JH dan S ditangkap polisi dari Polsek Balikpapan Utara karena melakukan perbuatan terlarang di rumah majikan. Foto; Novi/Antara

Petugas pun bergerak dengan menangkap JH di sebuah indekos di Kampung Timur.

“Kami tangkap Kamis pekan lalu (21/7),” kata Eko. (ant)

 

BACA JUGA:  Gudang di Balikpapan Ini Jadi Sasaran Pencurian Sampai 15 Kali

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya