
Selain itu, mereka pun sudah tinggal di lahan tersebut sejak 1930-an.
Warga juga menepis klaim Pemkot Balikpapan yang menyatakan lahan di lokasi itu milik pemda.
Pemkot Balikpapan sendiri sudah memperkuat klaimnya dengan bukti berupa sertifikat.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Akhirnya Buka-bukaan soal Irjen Ferdy Sambo
"Warga sekitar kawasan kami melihat peta induk kawasan yang kami pegang sebagai acuan mengurus sertifikatnya,” kata H Kandar, warga Gang Perikanan.
Dia menjelaskan warga meminta Pemkot Balikpapan memberikan ganti rugi dengan nominal yang sesuai. (ant)
BACA JUGA: Paman Perkosa Keponakan di Kutai Timur, Ayah Korban Ikutan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News