GenPI.co Kaltim - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur (Kaltim) mendekati akhir.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim memberlakukan relaksasi pajak itu hingga 31 Oktober 2022.
Ada lima item yang ditawarkan untuk semua warga Kaltim. Pertama, diskon dua persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo.
BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 31 Oktober, Ini Tarifnya di Kaltim
Kedua, diskon empat persen untuk pembayaran masa 31-50 hari sebelum jatuh tempo.
Ketiga, diskon pokok pajak yang menunggak selama lebih dari empat tahun.
BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2022, Warga Kaltim Buruan
Warga Kaltim hanya perlu membayar pajak untuk tiga tahun. Keempat, bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua, dan seterusnya.
Akan tetapi, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak termasuk dalam relaksasi.
BACA JUGA: Cara Membayar Pajak Kendaraan di Kaltim, Cukup Lewat Aplikasi
Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News