Cara Membayar Pajak Kendaraan di Kaltim, Cukup Lewat Aplikasi

Cara Membayar Pajak Kendaraan di Kaltim, Cukup Lewat Aplikasi - GenPI.co KALTIM
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati. Foto: Humas Pemprov Kaltim

GenPI.co Kaltim - Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online di Kalimantan Timur pada libur Lebaran 1443 Hijriah.

Sebagaimana diketahui, kantor Samsat saat cuti bersama dan ditutup sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.

Pelayanan di semua kantor Samsat baru akan kembali dibuka pada Senin 9 Mei 2022.

BACA JUGA:  Tiga Daerah di Kaltim Zona Hijau, Kasus Aktif Tersisa 24

Untuk itu, warga yang ingin membayar pajak kendaraan bisa melakukannya secara online.

"Pembayaran secara online tetap bisa dilakukan melalui aplikasi dan mitra e-Samsat. Antara lain Tokopedia, Gojek, Link Aja, ATM, mobile banking dan Indomaret," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati, Rabu (04/05/2022).

BACA JUGA:  Simpan 22 Paket Sabu, Pria di Kutai Timur Ini Lebaran di Penjara

Meski demikian, Anda yang tidak bisa melakukan pembayaran sementara pajak sudah jatuh tempo saat libur lebaran untuk tidak khawatir.

"Wajib pajak yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan cuti bersama dan libur Idulfitri, maka tidak dikenakan sanksi administrasi dan denda," tegas Ismi.

BACA JUGA:  Wisata Pantai di Kaltim Jadi Pilihan Warga saat Libur Lebaran

Dia menambahkan, pada bulan Ramadan sebelumnya pihaknya memiliki program Samsat Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya