Banyak Lahan Kawasan Inti Ibu Kota Negara Tidak Ada Suratnya

Banyak Lahan Kawasan Inti Ibu Kota Negara Tidak Ada Suratnya - GenPI.co KALTIM
Banyak lahan milik masyarakat di kawasan pusat inti pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tidak memiliki surat kepemilikan hak tanah. Foto: Antara

GenPI.co Kaltim - Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sariman mengatakan saat ini banyak lahan milik masyarakat di kawasan pusat inti pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tidak memiliki surat kepemilikan hak tanah.

Ketiadaan surat itu tidak hanya untuk lahan garapan, tetapi juga permukiman masyarakat.

Sariman tidak memungkiri banyak masyarakat yang tak memiliki surat tanah.

BACA JUGA:  Ibu Kota Negara: Jokowi Tidak Sreg Groundbreaking

Namun, dia menilai kepemilikan lahan bisa dibuktikan dengan asal-usul tanah milik warga.

Oleh karena itu, Sariman meminta pemerintah pusat memberikan kompensasi kepada warga.

BACA JUGA:  Ibu Kota Negara Kembalikan Kejayaan Indonesia, Konsepnya Top!

"Diharapkan ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat menyangkut kompensasi terhadap lahan warga yang masuk KIPP IKN Nusantara dan tidak memiliki legalitas alas hak tanah," kata Sariman, Selasa (23/8).

Sariman menilai warga lokal tidak boleh dirugikan saat ada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

BACA JUGA:  Tantangan Ibu Kota Negara Sangat Besar, Jangan Monoton!

"Kami minta lahan garapan dan permukiman warga yang masuk kawasan inti IKN diberi kompensasi setimpal sehingga warga tidak rugikan," ujar Sariman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya