41.493 Hektare Hutan Dilepas Jadi Ibu Kota Negara Nusantara

41.493 Hektare Hutan Dilepas Jadi Ibu Kota Negara Nusantara - GenPI.co KALTIM
Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono Foto: ANTARA/Bagus Purwa

GenPI.co Kaltim - Kawasan hutan seluas 41.493 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara akan dilepas menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengatakan lahan itu berstatus hutan produksi yang bisa dikonversi.

Status lahan tersebut harus diubah menjadi areal penggunaan lain (APL) terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Banyak Lahan Kawasan Inti Ibu Kota Negara Tidak Ada Suratnya

Namun, Badan Otorita IKN harus mengajukan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sebelum mengajukan surat pelepasan kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi, harus dipastikan titik koordinat atau batas kawasan hutan yang akan dilepas untuk lokasi IKN,” kata Bambang, Jumat (26/8).

BACA JUGA:  Ibu Kota Negara: Jokowi Tidak Sreg Groundbreaking

Saat ini, tim transisi dan pemindahan IKN beserta Kementerian LHK sedang membahas surat pengajuan itu.

"Masih dibahas mana kawasan yang termasuk kawasan hutan atau bukan," ucap Bambang.

BACA JUGA:  Ibu Kota Negara Kembalikan Kejayaan Indonesia, Konsepnya Top!

Dia berharap pembahasan cepat selesai. Dengan demikian, kawasan segera dilepaskan menjadi lokasi IKN Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya