
GenPI.co Kaltim - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser terus mengusut dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Kandilo.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR).
SR-MBR sendiri adalah program hibah air minum perkotaan pada 2021 dengan nilai anggaran Rp 3,9 miliar.
BACA JUGA: 3 ASN Kutai Timur Korupsi Rp 53 Miliar, Gaji Kurang?
Kejari Kabupaten Paser pun terus memeriksa penjabat maupun pihak ketiga yang diduga terlibat kasus korupsi.
"Semua pihak yang terkait dalam kegiatan SR-MBR sudah diperiksa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser Nanang Triyanto, Selasa (30/8).
BACA JUGA: 62 Tahun Silam, Bung Hatta Sudah Pesan soal Korupsi di Indonesia
Beberapa pejabat yang sudah diperiksa antara lain pejabat Perumda Air Tirta Kandilo dan dewan pengawas Perumda Tirta Kandilo.
Selain itu, Kejari Kabupaten Paser juga sudah memeriksa pejabat badan keuangan dan aset daerah serta rekanan.
BACA JUGA: Remaja Dikeroyok 9 Pemuda Sampai Tewas di Paser, Ini Identitas Pelaku
Nanang menjelaskan Kejari Kabupaten Paser akan memverifikasi di lapangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News