
GenPI.co Kaltim - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan pembangkit listri tenaga surya (PLTS) solar cell home system.
Ketiganya ialah HSS dan ABD dari DPM-PTSP Kutim dan PAS dari Bapenda Kutim.
Nominal korupsi mencapai angka Rp 53,6 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur sudah menemukan dua alat bukti korupsi yang dilakukan para tersangka.
BACA JUGA: Mengaku Tumor Otak, ASN Bilang Obatnya Sabu-Sabu
Kejari Kutim juga menetapkan Direktur PT Bintang Bersaudara Energi MZW sebagai tersangka.
"Hari ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti hasil pemeriksaan tim penyidik," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kutai Timur Yudo Adiananto, Jumat (22/7).
BACA JUGA: Kabar Terbaru ASN Pindah ke IKN Nusantara, Siap-Siap Ya
Yudo menjelaskan pihaknya mendapatkan hasil laporan dari tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2021.
Menurut Yudo, proyek yang dikorupsi adalah kegiatan Pemkab Kutim. Proyek itu diserahkan kepada DPM PTSP pada 2020.
BACA JUGA: Kabar Bahagia bagi Tenaga Honorer dan ASN, Melegakan
Yudo mengatakan tim audit BPK Pusat menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran pada 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News