Petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti dua bungkus klip berisi sabu-sabu seberat 1,17 gram dan sebuah plastik.
Barang bukti lainnya ialah HP merek Redmi dan Vivo, korek gas, serta sedotan.
“Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata AKP Tatok. (*)
BACA JUGA: Modus Sabu-Sabu di Dalam Kotak Susu, AS Ditangkap Polisi Polres Kutai Timur
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News