GenPI.co Kaltim - Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu berinisial HNB dan APF di Kelurahan Tanjung Laut, Selasa (6/9).
HNB adalah warga Jalan Sultan Syahrir. Sementara itu, APF adalah warga Jalan Achmad Yani.
Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat soal peredaran narkoba.
BACA JUGA: Modus Sabu-Sabu di Dalam Kotak Susu, AS Ditangkap Polisi Polres Kutai Timur
Menurut dia, masyarakat melapor soal rumah di Jalan Lettu A Kiran yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bontang pun langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: 2 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang di Halte, Ditangkap Polisi Polresta Samarinda
HNB dan APF ditangkap polisi. Petugas juga menggeledah rumah kedua tersangka.
Pada awalnya, kedua tersangka tidak mengakui perbuatannya. Mereka diduga membuang sabu-sabu ke luar rumah.
BACA JUGA: Pemuda Ditangkap Polisi saat Naik Motor di Samarinda, Barang Bukti Ekstasi
“Setelah penggeledahan, didapati dua bungkus klip plastik yang dijadikan satu di halaman belakang rumah yang diduga dibuang tersangka karena panik,” kata AKP Tatok sebagaimana dilansir laan Polres Bontang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News