Menurut Agus, BP Jamsostek mempunyai program beasiswa bagi peserta yang meninggal dan memiliki anak.
Nominal yang diberikan kepada pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja maksimal Rp 174 juta. Beasiswa tersebut akan berlaku selama tiga tahun. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News