Petugas melihat pria mencurigakan di pinggir jalan pada Kamis (8/9). Setelah itu, petugas menangkap pria tersebut.
“Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ipda Sukoco. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News