Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Berau, Terancam Denda Rp 10 M

Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Berau, Terancam Denda Rp 10 M - GenPI.co KALTIM
Polres Berau berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AG di rumahnya di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Selasa (20/9) pukul 22:30. Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

AG dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda maksimum Rp 10 miliar,” kata Iptu Suradi. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya