
GenPI.co Kaltim - Polres Berau berhasil menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AG di rumahnya di Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Selasa (20/9) pukul 22:30 WITA.
Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan AG ditangkap polisi saat transaksi narkoba.
Menurut Iptu Suradi, penangkapan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.
BACA JUGA: Pria Muda Ditangkap Polisi Polresta Samarinda, Barang Bukti di Bawah Rambu
Setelah mendapatkan informasi, petugas pun langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Iptu Suradi menjelaskan petugas menemukan sabu-sabu di kantong celana tersangka.
BACA JUGA: Wanita Muda Sering Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polres Kutai Timur
“Beratnya sekitar 47,27 gram,” kata Iptu Suradi sebagaimana dilansir laman Polres Berau, Kamis (22/9).
Dia mengatakan petugas juga menyita barang bukti lain, seperti handphone dan satu bungkus bekas kuaci.
BACA JUGA: 4 Pria Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polisi Polres Bontang
Ada juga barang bukti berupa plastik putih, celana jins, dan sepeda motor warna abu-abu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News