FR dan barang bukti diamankan di markas Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tentang Narkotika,” ucap Ary. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News