GenPI.co Kaltim - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menangkap pengedar sabu-sabu.
Kali ini, petugas menciduk pria berinisial FR di Jalan RE Martadinata, Selasa (20/9).
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sebelum menangkap FR.
BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polres Berau, Terancam Denda Rp 10 M
Menurut dia, masyarakat melaporkan sering ada transaksi narkoba di rumah tersangka di Jalan RE Martadinata.
Petugas Polresta Samarinda pun langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Pria Muda Ditangkap Polisi Polresta Samarinda, Barang Bukti di Bawah Rambu
“Masyarakat sudah resah atas aktivitas tersangka,” ucap Kombes Ary sebagaimana dilansir laman Polresta Samarinda, Jumat (23/9).
FR tidak berkutik ketika ditangkap polisi. Petugas menyita beberapa barang bukti.
BACA JUGA: Wanita Muda Sering Lakukan Perbuatan Terlarang Ditangkap Polres Kutai Timur
Di antaranya ialah sabu-sabu seberat 1,14 gram, rokok, HP, dan sepeda motor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News