
GenPI.co Kaltim - Suami berinisial MJ (18) ditangkap polisi dari Polsek Talisayan, Kabupaten Berau, karena mencabuli adik iparnya yang masih berusia tujuh tahun.
MJ sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Dia melakukan pencabulan sejak 2021.
Perbuatan terakhirnya dilakukan di rumahnya di Kecamatan Biatan, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Polda Kaltim Gerebek Tambang Batu Bara Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap
Kejadian bermula saat istri MJ yang juga kakak korban mengajaknya memetik daun singkong di kebun.
MJ melarang korban ikut. Kakak korban lantas pergi sendirian. Namun, dia kembali ke rumah karena merasa curiga.
BACA JUGA: Brigjen Mujiyono Jadi Wakapolda Kaltim, Ini Jabatan Sebelumnya
Istri MJ sangat kaget ketika melihat suaminya sedang mencabuli korban di kamar.
Sang istri hendak pergi ke rumah kakak pertamanya untuk melaporkan perbuatan MJ, tetapi ditahan.
BACA JUGA: Polda Kaltim Susah Basmi Judi Online, Server di Luar Negeri
“Alasannya (kepada istri, red) khilaf,” kata Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, Selasa (3/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News