
Murhariyanto menuturkan pelamar hanya diperbolehkan mengikuti seleksi satu jabatan.
Selain itu, pelamar juga harus mempunyai pengalaman jabatan
dalam bidang terkait secara kumulatif minimal lima tahun. (ant)
BACA JUGA: Pemkab Paser Beri Bantuan ke 11 Parpol, PKB Paling Banyak
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News