
Ary mengungkapkan, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 599 butir dari MM dan 26 butir dari US.
Hasil penyidikan, US ini merupakan bekerja kepada MM. Mereka menjual pil ekstaksi tersebut senilai Rp 100-500 ribu per butir.
"Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda, dan ia belajar membuatnya secara otodidak," ujar Ary.
Petuags menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News