
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan para pelaku beserta barang bukti satu unit pistol air soft gun warna hitam dan satu buah borgol.
Hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku F merupakan residivis kasus pencurian motor.
Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Jadwal Operasi Pasar Murah di Samarinda, Bontang, dan Kukar, Catat Lokasinya!
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News