Mengaku Polisi, 2 Perampok di Samarinda Meresahkan Diringkus

Mengaku Polisi, 2 Perampok di Samarinda Meresahkan Diringkus - GenPI.co KALTIM
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kota setempat. (ANTARA/Fandi)

Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan para pelaku beserta barang bukti satu unit pistol air soft gun warna hitam dan satu buah borgol.

Hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku F merupakan residivis kasus pencurian motor.

Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (ant)

BACA JUGA:  Jadwal Operasi Pasar Murah di Samarinda, Bontang, dan Kukar, Catat Lokasinya!

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya