Pemkot Samarinda Keluarkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi

Pemkot Samarinda Keluarkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi-Penjual jasa penukaran uang baru menawarkan uang baru di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (1/5/2021). Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.

GenPI.co Kaltim - Wali Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran yang mengatur keberadaan gerai zakat dan larangan penukaran uang lebaran.

Dalam Surat Edaran Nomor: 300/0711/011.04 tersebut tertuang larangan gerai zakat dibuka di atas trotoar.

"Gerai zakat tidak diperkenankan lagi dibuka di atas trotoar/daerah milik jalan (DMJ)," bunyi surat tersebut dikutip, Minggu (19/3).

BACA JUGA:  Mudik dan Lebaran Dongkrak Wisata di Daerah, Kata Sandiaga Uno

Selain mengatur larangan gerai zakat di atas trotoar, surat edaran itu juga meminta jasa penukaran uang baru lebaran yang tidak resmi untuk tidak beraktivitas.

"Kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran) tida diperkenankan lagi beraktivitas, untuk kegiatan tukar menukar uang (uang lebaran) hanya diperkenankan pada tempat penukaran resmi (perbankan/POS)," bunyi surat tersebut.

BACA JUGA:  Ramadan, Ada Pengumuman untuk Rumah Biliar dan Tempat Hiburan Malam di Samarinda

Surat tersebut ditandatangi oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Organisasi perangkat daerah, aparat kepolisian Polresta Samarinda, Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan akan turut bersama mengawasi gerai zakat dan penukaran uang. (*)

BACA JUGA:  5 Tips dari Ahli Gizi Mengembalikan Pola Makan Sehat usai Ramadan

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya