Sanksi ASN Pemkot Samarinda yang Nekat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Sanksi ASN Pemkot Samarinda yang Nekat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik - GenPI.co KALTIM
Mobil dinas Pemkab Penajam Paser Utara. Foto: Bagus Purwa/ANTARA Kaltim

GenPI.co Kaltim - Wali Kota Andi Harun peringatkan ASN Pemkot Samarinda tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri 1444 Hijriah.

ASN yang nekat menggunakan mobil atau sepeda motor dinas untuk mudik, siap-siap disanksi.

"Jika masih ada ASN yang nekat membawa kendaraan dinas pulang kampung untuk mudik lebaran, maka sanksi tegas sudah menunggu, jadi jangan gunakan kendaraan dinas untuk mudik," ujarnya, Jumat (14/4).

BACA JUGA:  Pekan ini Diprediksi Puncak Arus Mudik Kapal Laut di Balikpapan

Dia menyampaikan, dalam waktu dekat segera keluar surat edaran mengenai larangan tersebut, sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Larangan tersebut, kata Andi, sesuai dengan kedisiplinan pegawai, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 /2021 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:  Mudik dan Lebaran Dongkrak Wisata di Daerah, Kata Sandiaga Uno

Selain itu, juga berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Disebutkan, ASN atau PNS, termasuk pegawai dengan perjanjian kerja harus disiplin, salah satunya tidak memanfaatkan barang milik negara untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:  Puncak Arus Balik, Ribuan Pemudik Tiba di Kalimantan Timur

"Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini merupakan aturan tahunan, sehingga tidak perlu dilakukan sosialisasi. ASN harus paham meski dengan sosialisasi maupun tanpa sosialisasi karena ini rutin tiap lebaran, tapi untuk menguatkan larangan ini, segera ada surat edaran," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya