Sanksi ASN Pemkot Samarinda yang Nekat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Sanksi ASN Pemkot Samarinda yang Nekat Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik - GenPI.co KALTIM
Mobil dinas Pemkab Penajam Paser Utara. Foto: Bagus Purwa/ANTARA Kaltim

Namun, untuk kendaraan dinas uang digunakan dalam kota, masih diberikan toleransi.

Pegawai Pemkot Samarinda baik ASN maupun honorer diberikan jatah libur lebaran mulai dari 21 hingga 26 April 2023. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya