Kodim dan Polres Penajam Paser Utara Buka Penitipan Kendaraan Ditinggal Mudik

Kodim dan Polres Penajam Paser Utara Buka Penitipan Kendaraan Ditinggal Mudik - GenPI.co KALTIM
Markas Kepolisian Resor Penajam Paser Utara. (ANTARA/Bagus Purwa)

Syaratnya, cukup memberikan data identitas kendaraan dan dokumen kendaraan, seperti salinan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), serta identitas pemilik kendaraan.

"Penitipan kendaraan markas TNI AD dan kepolisian lebih aman daripada menitipkan kepada tetangga, apalagi disimpan di halaman rumah karena dapat memancing niat jahat pelaku pencurian untuk bertindak kriminal," tambahnya. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya