
GenPI.co Kaltim - Seorang perempuan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda karena diduga telah membawa kabur uang bank miliaran rupiah.
Perempuan bernisial ETW (36), mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyebabkan kerugian hingga Rp 7,77 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Samarinda Firmansyah Subhan mengatakan, modus yang digunakan, yakni nasabah topengan atau kredit fiktif.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Kaltim Hari ini: Peringatan Dini untuk Samarinda dan Daerah Berikut
"Tersangka menggunakan modus nasabah topengan, yakni kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp 7,77 miliar," ujarnya, Selasa (9/5).
Kredit topengan digunakan dalam dunia perbankan untuk penyelewengan kredit. Istilah ini dipakai untuk pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur.
BACA JUGA: Warga Samarinda Merokok Sambil Berkendara Akan Ditahan 3 Bulan
Selain itu, ada juga istilah kredit tempilan yang uangnya dipakai sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.
ETW telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Samarinda dan telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Samarinda terhitung sejak 8-27 Mei 2023.
BACA JUGA: Penumpang di Terminal Lempake Samarinda Mulai Lengang
Penahanan tersebut untuk mempercepat proses penyidikan perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News