
Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandi Rusdy Quiliem, Firmansyah menambahkan, ETW ditahan karena dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dalam tiga tahun mulai 2019 sampai 2021.
Tersangka melakukannya di tiga kantor unit, yaitu BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.
"Sebelumnya, ETW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari tanggal 5 April 2023. Penetapan dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 /1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Erfandi. (ant)
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Kaltim Hari ini: Peringatan Dini untuk Samarinda dan Daerah Berikut
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News