Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan di Rapak Balikpapan Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan di Rapak Balikpapan Tersangka - GenPI.co KALTIM
Truk tronton KT 8846 AJ yang naas di turunan Rapak saat dievaluasi. Rem blong dan truk meluncur tak terkendali hingga menabrak pengendara sepeda motor. (Antaranews Kaltim/HO/Polresta Balikpapan)

GenPI.co Kaltim - Sopir truk kontainer yang terlibat di turunan Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Rabu (24/5) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan, kecelakaan tersebut jadi pada Rabu (24/5) malam.

Truk yang dikemudikan Taufik Nugroho (36) mengalami rem blong di turunan Jalan Soekarno-Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara dan menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia.

BACA JUGA:  Pelajar Asal Bontang dan Balikpapan Ikut Seleksi Paskibraka Nasional 2023

Sang sopir kemudian diamankan pada malam peristiwa kecelakaan tersebut.

Ropiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SIM yang dipunya sang sopir tidak semestinya.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Angkasa Pura I, Ada yang Penempatan Balikpapan Loh

Nugroho hanya memiliki SIM A, padahal seharusnya untuk mengemudikan truk dengan roda 10 seperti yang dibawanya harus memiliki SIM B2 Umum.

Kepolisian juga menemukan bahwa terjadi kebocoran pada rem, sehingga tidak berfungsi saat memasuki turunan Rapak.

BACA JUGA:  Viral Air Laut di Lepas Pantai Mangar Balikpapan Menghitam, DLH Turun Tangan

Selain menabrak motor, truk yang dikemudikan Nugroho juga menghantam pagar jalan di depan ruko yang menghadap turunan Rapat tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya