
Polisi menilai Nugroho lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.
Pihaknya pun menjerat Nugroho dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 10 juta. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News