Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan di Rapak Balikpapan Tersangka

Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan di Rapak Balikpapan Tersangka - GenPI.co KALTIM
Truk tronton KT 8846 AJ yang naas di turunan Rapak saat dievaluasi. Rem blong dan truk meluncur tak terkendali hingga menabrak pengendara sepeda motor. (Antaranews Kaltim/HO/Polresta Balikpapan)

Polisi menilai Nugroho lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Pihaknya pun menjerat Nugroho dengan pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 10 juta. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya