4 Nelayan di Kabupaten Berau Terancam Penjara, Lakukan Hal Ini

4 Nelayan di Kabupaten Berau Terancam Penjara, Lakukan Hal Ini - GenPI.co KALTIM
Polda Kaltim menangkap 4 nelayan gunakan bom ikan. Foto: JPNN.

GenPI.co Kaltim - Polisi menangkap 4 nelayan karena menggunakan bom ikan di perairan Pulau Balikukup, Kabupaten Berau, pada Rabu (09/03/2022).

Mereka yang ditangkap SH, RZ, AS dan MA dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan tersangka SH berperan sebagai nakhoda.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Langka di Samarinda Timbulkan Kerumunan Warga

Sementara RZ, AS dan MA selaku anak buah kapal (ABK). 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya nelayan yang menggunakan bom ikan.

BACA JUGA:  Pria Ini Mencuri Ikan dan Memakannya dengan Santai di Pos Polisi

Selanjutnya dilakukan penyelidikan di perairan Pulau Balikukup, Kabupetn Berau.

Hasilnya, polisi mendapati sebuah kapal berisikan empat awak kapal hendak beraksi melemparkan bom ikan ke laut.

"Saat itu diduga mereka baru mau akan menggunakan bom untuk menangkap ikan," ucap Kombes Pol Yusuf  Kamis (10/3/2022) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya