4 Nelayan di Kabupaten Berau Terancam Penjara, Lakukan Hal Ini

4 Nelayan di Kabupaten Berau Terancam Penjara, Lakukan Hal Ini - GenPI.co KALTIM
Polda Kaltim menangkap 4 nelayan gunakan bom ikan. Foto: JPNN.

Di atas kapal keempat nelayan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 19 botol berisi bahan peledak amonium nitrat dengan berat total 1 kilogram.

"Ada juga kompresor, selang, jaring ikan, pemberat, kacamata selam, detonator dan perahu kecil," ungkapnya.

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, saat ini jajarannya masih melakukan penelusuran terkait pemasok bahan peledak tersebut.

BACA JUGA:  Minyak Goreng Langka di Samarinda Timbulkan Kerumunan Warga

Kepada polisi keempat tersangka itu mengaku mendapatkan bom ikan dari sesama nelayan berwarga negara Malaysia.

"Sementara ini dugaannya mereka membeli bom ikan dari nelayan Malaysia. Transaksinya di laut. Hal ini memang menyulitkan kami untuk melakukan pengungkapan," terangnya.

BACA JUGA:  Pria Ini Mencuri Ikan dan Memakannya dengan Santai di Pos Polisi

Akibat perbuatan merusak ekosistem bawah laut terutama karang dengan menggunakan bom ikan, keempat tersangka ini dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

"Mereka juga kami jerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Kombes Tatar.(JPNN)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya