Resmi Mulai Hari Ini Kalimantan Timur Terapkan PTM 50 Persen

Resmi Mulai Hari Ini Kalimantan Timur Terapkan PTM 50 Persen - GenPI.co KALTIM
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. Foto: Humas Pemprov Kaltim

GenPI.co Kaltim - Kalimantan Timur resmi menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang PTM terbatas bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada Senin (14/02/2022) hingga berakhirnya PPKM.

BACA JUGA:  Waspada Covid-19 Meroket di Kaltim, Ini Pesan Gubernur

"Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim sejak surat edaran ini mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022," kata Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, Minggu (13/02/2022).

PTM terbatas dilaksanakan maksimal dengan kapasitas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai dengan enam jam pelajaran (JP).

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Meroket, PTM di Kalimantan Timur 60 Persen

Dalam SE ini guru diminta menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan.

Pngaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) sebesar 50 persen.

BACA JUGA:  Luas Kebun Kakao di Kaltim Terus Menurun, Ini Penyebabnya

"Kemudian work from office (WFO) sebesar 50 persen," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya