Kaltim Buka-bukan Soal Pidana Perdagangan Orang, Mengkhwatirkan

Kaltim Buka-bukan Soal Pidana Perdagangan Orang, Mengkhwatirkan - GenPI.co KALTIM
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita. Foto: Pemprov Kaltim.

GenPI.co Kaltim - Pemprov Kaltim mengakui daerahnya masih rawan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terutama perempuan dan anak.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kalimantan Timur meningkat.

Sehingga perlu penguatan gugus tugas TPPO, baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:  Covid-19 Terkini Kaltim, Kabar Baik Beruntun yang Harus Disyukuri

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita menyebutkan dari tahun 2018-2020, kasus TPPO semakin meningkat.

Dia merinci pada tahun 2018 telah terjadi 5 kasus TPPO yaitu di Kabupaten Kutai Kertanegara 1 kasus, Kutai Timur 2 kasus dan Paser 1 kasus.

BACA JUGA:  Dicari 1.000 Content Creator di Kaltim, untuk Apa?

Sementara Pada tahun 2019 telah terjadi 6 kasus yaitu Balikpapan 1 kasus, Bontang 4 kasus dan Samarinda 1 kasus.

Sedangkan pada tahun 2020 telah terjadi 8 kasus, percatatan sampai 1 oktober 2020 yaitu Berau 4 Kasus, Balikpapan 1 kasus dan Bontang 3 kasus.

Dia mengatakan ppencegahan bisa dilakukan melalui pemetaan TPPO di Indonesia, baik untuk tujuan domestik maupun luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya